Senang 😃 adalah perasaan yang kita rasakan Ketika sudah mendengar bahwa kita lolos semua tahap seleksi dan di Terima di suatu perusahaan.
Sebagian besar orang tentu berharap mendapatkan penghasilan bagus. Tetapi selain gaji, tahukah kamu bahwa karyawan juga punya hak-hak yang bisa diperoleh dari perusahaan tempatnya bekerja? Sebagian dari hak-hak itu bahkan bersifat wajib dipenuhi di negeri ini karena termuat dalam peraturan hukum.
Ketika kita sudah di Terima di perusahaan ada beberapa hak yang akan di Terima selain gaji, tunjangan transportasi, uang makan.
Ya... Kita akan menerima jaminan dari penyedia Lapangan kerja.
Meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh Indonesia dan penggunaan teknologi diberbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja sehingga perlu adanya peningkatan perlindungan tenaga
kerja.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan pada ayat 2 menyebutkan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemenuhan hak-hak pekerja haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
pengusaha tidak dapat melakukan kesewenang-wenangan terhadap pekerjanya.
Pemenuhan hak tersebut antara lain tentang upah yang harus sesuai dengan upah minimum daerah setempat, tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diatur
dibeberapa peraturan perundang-undangan, tunjangan-tunjangan dan pemenuhan hak-hak pekerja lain yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial
ketenagakerjaan merupakan hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun
tenaga kerja luar hubungan kerja.
Undang -Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN ) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Istilah pekerja yang dimaksud adalah Pasal 1 angka 11 UU SJSN setiap
orang yang bekerja menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pemberi kerja yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara.
Pertanyaannya sekarang, apakah kamu sudah mengetahui apa saja manfaat yang harus disediakan oleh perusahaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di sini? Atau, apa saja manfaat yang lazim diberikan oleh perusahaan?
Simak apa saja manfaat yang bisa kamu dapat dari perusahaan.
1. Jaminan sosial yang diselenggarakan negara
Saat ini, Indonesia memiliki dua jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh penduduknya yang bekerja, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dua jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Masing-masing dari jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan. Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.
Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa jaminan sosial yang wajib untuk tenaga kerja di Indonesia adalah:
Jaminan berupa uang yang meliputi:
a. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
JKK memberikan manfaat perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan. Perlindungan yang diberikan JKK termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah pekerja menuju tempat kerja.
BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan besar iuran untuk tiap peserta berdasarkan pekerjaannya. Untuk peserta yang berstatus karyawan, atau disebut pekerja penerima upah, iuran menjadi tanggungan perusahaan.
Besar iuran tiap peserta dibagi lagi berdasarkan jenis risiko yang dihadapi masing-masing peserta dalam pekerjaannya. Kisaran besar iuran mulai 0,24% untuk pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan rendah, hingga 1,74% untuk tingkat pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Nilai iuran dihitung dalam persentase dari upah yang dilaporkan.
b. Jaminan kematian (JKm)
JKm adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja. Nilai total manfaat JKm ke peserta mencapai Rp 36 juta. Beberapa bentuk manfaat JKm:
Santunan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp4,8 juta
Biaya pemakaman senilai Rp3 juta
Peserta yang telah memberikan iuran selama minimal lima tahun berhak atas bantuan beasiswa untuk anak senilai Rp12 juta.
Sementara besar iuran JKm untuk pekerja penerima upah, alias karyawan, adalah 0,3% dari upah yang dilaporkan.
c. Jaminan hari tua
Program jaminan ini memberikan manfaat uang tunai, yang terdiri dari akumulasi nilai iuran berikut hasil pengembangan. Manfaat ini akan dibayarkan di saat:
Peserta memasuki masa pensiun
Peserta meninggal dunia
Peserta mengalami cacat total tetap
Untuk karyawan, iuran JHT, yang besarnya adalah 5,7% dari upah yang dilaporkan, ditanggung bersama antara peserta dan perusahaan tempatnya bekerja. Pembagiannya, iuran sebesar 2% menjadi tanggungan peserta, dan 3,7% lagi ditanggung perusahaan.
d. Jaminan berupa pemeliharaan kesehatan
Seperti telah diuraikan di atas, selain berhak atas jaminan yang berupa uang, pekerja di Indonesia juga berhak atas jaminan perawatan kesehatan. Manfaat perawatan kesehatan yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan, akan ditentukan berdasarkan atas nilai gajinya setiap bulan. Untuk karyawan yang memiliki gaji dengan nilai sampai Rp4 juta per bulan berhak untuk mendapatkan perawatan ruang kelas II. Sedangkan mereka yang memiliki gaji di atas Rp4 juta per bulan berhak atas perawatan ruang kelas I.
Besar iuran yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus karyawan adalah 5% dari upah bulanan yang dilaporkan. Iuran yang dibayarkan itu mencakup premi untuk satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang tanggungan. Untuk manfaat, BPJS Kesehatan bisa dibilang memberikan jaminan atas seluruh risiko kesehatan yang ditanggung pesertanya. Mulai rawat jalan hingga rawat inap.
2. Asuransi kesehatan
Banyak perusahaan juga menawarkan asuransi kesehatan ke karyawannya dengan alasan ingin memberikan jaminan yang lebih memadai. Asuransi kesehatan ini biasanya merupakan asuransi kesehatan kumpulan, di mana semua karyawan yang menjadi peserta asuransi tersebut pasti dilindungi. Namun, umumnya periode perlindungan ini terbatas hanya ketika karyawan bergabung di perusahaan tersebut. Sehingga, jika karyawan mengundurkan diri, dia tidak lagi bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan kumpulan tersebut.
3. Reimburse biaya berobat
Sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat juga masih banyak diberlakukan di banyak perusahaan di Indonesia. Reimbursement yang ditawarkan ini biasanya dibatasi dengan sistem plafon. Namun di saat BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban, plafon kesehatan yang ditawarkan perusahaan biasanya berupa tambahan untuk menutup biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karyawan.
4. Dana pensiun
Seperti telah diuraikan di atas, saat ini Indonesia mengharuskan seluruh pekerja untuk mengikuti program jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk meningkatkan daya tariknya di mata para karyawannya, masih banyak perusahaan yang menawarkan program dana pensiun, baik yang dikelola sendiri maupun yang dikelola oleh lembaga keuangan.
5. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa yang wajib diberikan oleh perusahaan di sini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun perusahaan yang melakukan kegiatan operasinya dengan tingkat risiko tinggi lazim menawarkan asuransi jiwa tambahan bagi para pekerjanya.
6. Hak cuti
Selain berhak atas remunerasi, seperti gaji dan berbagai tunjangan serta manfaat, seorang karyawan juga berhak atas cuti. Ya, siapa pula yang mau bekerja tanpa waktu istirahat? Bahkan, hak karyawan atas cuti ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat 2 dari UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seorang karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari setiap tahunnya. Hak cuti itu berlaku setelah si karyawan bekerja selama setahun.
Selain mendapatkan cuti tahunan, seorang karyawan juga berhak untuk tidak bekerja di hari-hari pentingnya. Contoh hari penting itu seperti hari di mana si karyawan melangsungkan pernikahan, hari di mana sang karyawan kehilangan anggota keluarga dekatnya, dan hari di mana istri dari seorang karyawan laki-laki melahirkan. Seorang karyawan juga tentu berhak untuk tidak bekerja di hari-hari libur nasional.
Semoga dengan membaca ulasan di atas, kamu semakin paham mengenai hak-hak sebagai seorang karyawan dan bisa memilih tawaran kerja berdasarkan manfaat yang paling menarik. Sukses, ya!